Absataksi
Salah satu agenda Reformasi’98 adalah mewujudkan good
governance atau tata pemerintahan yang baik, yang dimaksud dengan good governance adalah adanya mekanisme
interaksi para pihak (pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat) secara
bersama-sama untuk merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen
pembangunan dalam suatu wilayah hukum dan administarasi tertentu. Ada sepuluh prinsip yang harus dilaksanakan
oleh para pihak untuk mencapai good governance, salah
satunya adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat ini merupakan
faktor penentu sekaligus sebagai indikator keberhasilan pembangunan dan keberlanjutannya, sebab perencanaan
berbasis bottom up akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dikarenakan yang
mengetahui akan kebutuhannya adalah masyarakat sendiri, bukan hanya sekedar
asumsi dari beberapa gelintir penyelanggara negara, dengan sendirinya tolok
ukur keberhasilan pembangunan adanya peran aktif partispasi masyarakat dalam
perencanaan.
Mengutip
pernyataan dari beberapa pengamat dan hasil temuan para peneliti, ternyata
setelah lebih dari 10 (sepuluh) kali
kota ini melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau biasa disingkat
dengan MUSRENBANG, secara kwalitas maupun kwantitas antusias warga megikuti
proses perencanaan berbasis bottom up mengalami
penurunan terutama ditingkat Kelurahan, dari berbagai alasan yang disampaikan
dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat telah mengalami kejenuhan dan
kekecewaan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain;
