Musrenbang adalah hasil assesmen paling penting terhadap usulan program
yang prioritas dari masyarakat karena apa yang dihasilkan merupakan
kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Dijelaskan, mengacu pada aturan
hukum yang berlaku, dalam hal ini UU No 25 Tahun 2004 Pemerintahan daerah “, sekaligus penterjemahan dari isi UU No 25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional, maka partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi.
Peran dan fungsi Musrenbang ditingkatan
kelurahan, adalah memberikan wadah kepada masyarakat untuk merencanakan
pembangunan diwilayahnya, sehingga hasil perencanaan pembangunan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri, sedangkan ditingkat kota untuk membangun konsensus dan kesepakatan serta sinkronisasi,mengenai prioritas program yang diusulkan masyarkat dan kegiatan SKPD untuk dibahas dalam Forum SKPD.
Musrenbang mengandung tujuan untuk mencapai konsensus dan kesepakatan tentang draft final RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dokumen ini berisikan :
Musrenbang mengandung tujuan untuk mencapai konsensus dan kesepakatan tentang draft final RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dokumen ini berisikan :
1. arah kebijakan pembangunan daerah.
2. Arah program dan kegiatan prioritas SKPD berikut perkiraan anggarannya atauRenja (Rencana Kerja)
3. kerangka ekonomi makro dan keuangan.
4. prioritas program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD, APBN,dan sumber-sumber biaya lainnya
5. rekomendasi dukungan peraturan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Hasil akhir Musrenbang peruntukkannya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraanmasyarakat, tidak
akan berhasil tanpa peran serta masyarakat didalam pembuatan
perencanaan tersebut. Menyadari akan pentingnya peran serta
masyarakarakat, makaproses perencanaan pembangunan dilakukan musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah, bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
Sebagai bagian penting dari proses perencanaan partisipatif, keberhasilan Musrenbang sangat ditentukan apakah
hasil Musrenbang telah mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat,
terutama pada peningkatan kesejahteraan warga kota, untuk itu pelaku, materi, dan proses sangat mempengaruhi kwalitas output musrenbang.
Setelah mengalami perjalannya selama 11 tahun, pelaksanaan Musrenbang
bukannya mengalami progress kearah positif tetapi justru mengalami titik
kulminasi pada tahun ke 5, dimana konsep Musrenbang justru diadopsi
secara nasional, ttitik balik antusias warga untuk berperan aktif dalam
Musrenbang mengalami kejenuhan terutama pada proses penyelenggaraan
ditingkat kelurahan, hal ini diakibatkan hasil dari musrenbang tidak /
belum menjawab permasalah dasar masyarakat, dari tahun ketahun output
Musren masih berkutat kepada pembangunan yang bersifat fisik dan
bersifat parsial dan temporer, itupun bukan substansi kebutuhan
masyarakat, misalnya masalah kesehatan, pendidikan, rumah tidak layak
huni, peluang tenaga kerja dan lain sebagainya, namun yang dihasilkan
lebih cenderung membangun gapura dan pembelian alat iventaris RT,
seperti sound system dan lain lain. Melihat hasilnya tak menjawab
kebutuhannya, maka sangat wajar jika masyarakat apatis dengan
pelaksanaan Musrenbangkel, secara otomatis mengakibatkan turunnya minat
masyarakat ikut berpartisipasi dalam Musrenbangkel, sebab ujung ujungnya
sudah dapat ditebak hasilnya. Menurunnya antusias masyarakat terhadap
penyelenggaraan Musrenbangkel, merupakan ancaman terhadap demokratisasi
penganggaran berbasis bottom up, untuk itu kiranya perlu diupayakan
untuk meningkatkan kembali antusias warga untuk ikutberperan aktif.
Dengan demikian dibutuhkan terobosan baru sebagai jawaban atas
kekecewaan masyarakat.
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
Sesuai dengan Perpres No. 15 tahun 2010, secara operasional diterjemahkan pada Permendagri No. 42 tahun 2010. tentang Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan(TKPK), yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Surakarta denga diterbitkannya SK walikota No. 412.6.05/72-A/1/2010 selain
pembentukan Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah Kota
Surakarta (TKPKD), serta mandat penyusunan Strategy penanggulangan
Kemiskinan Daerah (SPKD) adapun mandat yang harus dilakukan Tim
Koordinasi penanggulangan Kemiskinan Daerah antara lain ;
1. Melakukan
pengitegrasian data, dengan tujuan terpusatnya data kemiskinan agar
dapat dijadikan rujukan untuk kegiatan program penanggulangan
kemiskinan.
2. Bersama
seluruh elemen masyarakat menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah ( SPKD ) disesuaikan level Tim Koordinasinya
3. Mensinergikan
dan mengintegrasikan seluruh program penanggulangan kemiskinan baik
yang datangngnya dari pemerintah pusat maupun daerah, LSM, kalangan
sektor swasta dan lain sebagainya, agar tepat sasaran serta tidak
terjadinya penumpukan penanggulangan kemiskinan baik sisi target wilayah
maupun object sasaran.
4. Melakukan inovasi program dan mekanisme pelaksanaan upaya program percepatan penanggulangan kemiskinan
Memperhatikan mandat yang dibebankan kepada TKPKD Kota Surakarta, maka
kami memberanikan diri untuk menyusn konsep program dalam rangka
menjawab permasalahan yang muncul pada pelaksanaan perencanaan
penganaggaran berbasis pertispatif, agar keluaran yang dihasilkan
Musrenbangkel mampu menjawab permasalah dasar masyarakat terlebih bagi
komunitas miskin, untuk itu perlu diadakan pembenahan mekanisme, methode
dan pendekatan agar program program kegiatan dapat berdayaguna,
sehingga keluaran hasil Musrenbangkel mampu mensinergikan dan
mengintegrasikan setiap program yang datanganya dari berbagai pemangku
kepentingan, sehingga disetiap kegiatan dapat terencana dengan baik dan
berkelanjutan, terfokus dan terukur. Untuk itulah kami menawarkan
sebuah konsep pengintegrasian program PJM Pronangkis yang dijalankan
PNPM dan Musrenbangkel.
PENGAWINAN METHODE MUSRENBANGKEL DAN PJM PRONANGKIS
Proses penyusunan PJM Pronangkis dan Murenbangkel baik dari sisi dan
methodologi pelaksanaan prosesnya hampir serupa dan sebangun, diakui
maupun tidak proses penyusunan PJM Pronangkis yang difasilitasi oleh
PNPM lebih fokus dan spesifik, demikian juga dalam perencanaan lebih
terstruktur dan mempunyai prespektif jangka menengah, tersusunya PJM
Pronangkis telah melalui mekanisme identifikasi masalah dengan
menggunakan instrumen Analisis Kemiskinan Partisipatif, namun
perencanaan yang difasilitasi PNPM masih terkotak dalam satu issue saja
yaitu kemiskinan, sedangkan proses perencanaan dalam Musrenbangkel tidak
menggunakan methodologi dan analisis kemisknan partisipatif, namun
kelebihan dari Musrenabangkel cakupan perencanaannya pembanguanlebih
luas, dari keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan, sehingga jika
keduanya dielaborasi dan diintegrasikan akan lebih bermakna dan
berdayaguna.
Dalam rangka meng-optimalkan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang mulai
salah arah dan sasaran, sebaiknya perencanaan dalam musrenbang
mempunyai arah kebijakan umum kelurahan dan perencanaan jangka menengah /
5 tahunan disesuaikan dengan RPJMD, sehingga arah pembangunan lebih
teralur mulai dari atas sampai lapisan bawah, dan sebaiknya Dana
Pembangunan Kelurahan lebih diarahkan menjawab 5 (lima ) kebutuhan dasar
masyarakat, antara lain ; Kesehatan, pendidikan, permukiman, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur sebagai
penunjang dari kempat point tersebut didepan. Dengan demikian usulan
program masyarakat akan terfilter oleh mekanisme kebutuhan dasar, hal
ini untuk mengeliminir usulan yang selama ini didasarkan kepada
keinginan elit semata. Sedangkan tekkins pelaksanaan dapat kita lihat
alur didibawah ini;
penutup
Dengan menggunakan konsep tersebut didepan, kami berharap akan mampu
mengembalikan ruh partisipasi yang selama ini mulai tergerus oleh
kekecewaan masyarakat terkait dengan keluaran yang belum mampu menyentuh
kebutuhan dasar masyarakat, sebab dengan menggunakan instrumen analisis
kemiskinan partisipatif, didalam pelaksanaannya akan melibatkan seluruh
elemen warga terutama simiskin, untuk memetakan dan mengidentifikasi
kebutuhan masayarakat secara substasi, sedangkan perencanaanya
mengandung perspektif berkelanjutan, serta yang melakukan monitoring dan
evaluasi akan dlakukan sendiri oleh segenap warga msyarakat, sehingga
apabila terjadi penyimpangan akan tedeteksi secara dini.
Dokumen RPJM Kelurahan berisikan, Profil Kelurahan; Kumpulan
identifikasi permasalahan per wilayah RW ; strategi mengatasi masalah
yang terdiri dari program unggulan 5 tahunan dan program reguler; serta
strategi pembiayaan. Dokumentasi renstra Kelurahan yang berwujud RPJM
Kelurahan dalam matrukulasi ternaratif , akan diupayakan poster
perencanaan pembangunan berbentuk poster yang nantinya akan ditempelkan
ditepat tempat strategis di setiap RW, sehingga masyarakat dapat terus
ikut memantau pelaksanaan program yang sedang dan akan berjalan.
Keuntungan lain dari program ini adalah teridentifikasinya peta potensi
yang ada diwilayah kelurahan, jiak potensi ini dikelola tidak akan
menutu kemungkinan akan melahirkan program unggulan dalam rangka
menterjemahkan slogan “one village one product “, dan masih banyak kemungkinan kelebihan kelebihan yang dikemudian hari akan diketemukan dalam perjalan program ini.
SURAKARTA, 30 OKTOBER 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar