Halaman

Translate

Senin, 11 Februari 2013

MENGEMBALIKAN RUH PARTISIPASI

abstraksi
Musrenbang adalah hasil assesmen paling penting terhadap usulan program yang prioritas dari masyarakat karena apa yang dihasilkan merupakan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Dijelaskan, mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU No 25 Tahun 2004 Pemerintahan daerah “,  sekaligus penterjemahan dari isi  UU No 25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional, maka partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi.
Peran dan fungsi Musrenbang ditingkatan kelurahan, adalah memberikan wadah kepada masyarakat untuk  merencanakan pembangunan diwilayahnya, sehingga hasil perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri, sedangkan ditingkat kota untuk membangun konsensus dan kesepakatan serta sinkronisasi,mengenai prioritas program yang diusulkan masyarkat dan kegiatan SKPD untuk dibahas dalam Forum SKPD.
Musrenbang mengandung tujuan untuk mencapai konsensus dan kesepakatan tentang draft final RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dokumen ini berisikan :
1.       arah kebijakan pembangunan daerah.
2.       Arah program dan kegiatan prioritas SKPD berikut perkiraan anggarannya atauRenja (Rencana Kerja)
3.       kerangka ekonomi makro dan keuangan.
4.       prioritas program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD, APBN,dan sumber-sumber biaya lainnya
5.       rekomendasi dukungan peraturan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Hasil akhir Musrenbang peruntukkannya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraanmasyarakat, tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat didalam pembuatan perencanaan tersebut. Menyadari akan pentingnya peran serta masyarakarakat, makaproses perencanaan pembangunan dilakukan musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah, bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
Sebagai bagian penting dari proses perencanaan partisipatif, keberhasilan Musrenbang sangat ditentukan apakah hasil Musrenbang telah mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada peningkatan kesejahteraan warga kota, untuk itu pelaku, materi, dan proses sangat mempengaruhi kwalitas output musrenbang.
Setelah mengalami perjalannya selama 11 tahun, pelaksanaan Musrenbang bukannya mengalami progress kearah positif tetapi justru mengalami titik kulminasi pada tahun ke 5, dimana konsep Musrenbang justru diadopsi secara nasional, ttitik balik antusias warga untuk berperan aktif dalam Musrenbang mengalami kejenuhan terutama pada proses penyelenggaraan ditingkat kelurahan, hal ini diakibatkan hasil dari musrenbang tidak / belum menjawab permasalah dasar masyarakat, dari tahun ketahun output Musren masih berkutat kepada pembangunan yang bersifat fisik dan bersifat parsial dan temporer, itupun bukan substansi kebutuhan masyarakat, misalnya masalah kesehatan, pendidikan, rumah tidak layak huni, peluang tenaga kerja dan lain sebagainya, namun yang dihasilkan lebih cenderung membangun gapura dan pembelian alat iventaris RT, seperti sound system dan lain lain. Melihat hasilnya tak menjawab kebutuhannya, maka sangat wajar jika masyarakat apatis dengan pelaksanaan Musrenbangkel, secara otomatis mengakibatkan turunnya minat masyarakat ikut berpartisipasi dalam Musrenbangkel, sebab ujung ujungnya sudah dapat ditebak hasilnya. Menurunnya antusias masyarakat terhadap penyelenggaraan Musrenbangkel, merupakan ancaman terhadap demokratisasi penganggaran berbasis bottom up, untuk itu kiranya perlu diupayakan untuk meningkatkan kembali antusias warga untuk ikutberperan aktif. Dengan demikian dibutuhkan terobosan baru sebagai jawaban atas kekecewaan masyarakat.    
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
Sesuai dengan Perpres No. 15 tahun 2010, secara operasional diterjemahkan pada Permendagri No. 42 tahun 2010. tentang Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan(TKPK), yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Surakarta denga diterbitkannya SK walikota No. 412.6.05/72-A/1/2010 selain pembentukan Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah Kota Surakarta (TKPKD), serta mandat penyusunan Strategy penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD)  adapun mandat yang harus dilakukan Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan Daerah antara lain ;
1.      Melakukan pengitegrasian data, dengan tujuan terpusatnya data kemiskinan agar dapat dijadikan rujukan untuk kegiatan program penanggulangan kemiskinan.
2.      Bersama seluruh elemen masyarakat menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah ( SPKD ) disesuaikan level Tim Koordinasinya
3.      Mensinergikan dan mengintegrasikan seluruh program penanggulangan kemiskinan baik yang datangngnya dari pemerintah pusat maupun daerah, LSM, kalangan sektor swasta dan lain sebagainya, agar tepat sasaran serta tidak terjadinya penumpukan penanggulangan kemiskinan baik sisi target wilayah maupun object sasaran.
4.      Melakukan inovasi program dan mekanisme  pelaksanaan upaya program percepatan penanggulangan kemiskinan
Memperhatikan mandat yang dibebankan kepada TKPKD Kota Surakarta, maka kami memberanikan diri untuk menyusn konsep program dalam rangka menjawab permasalahan yang muncul pada pelaksanaan perencanaan penganaggaran berbasis pertispatif, agar keluaran yang dihasilkan Musrenbangkel mampu menjawab permasalah dasar masyarakat terlebih bagi komunitas miskin, untuk itu perlu diadakan pembenahan mekanisme, methode dan pendekatan agar  program program kegiatan dapat berdayaguna, sehingga keluaran hasil Musrenbangkel mampu mensinergikan dan mengintegrasikan setiap program yang datanganya dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga disetiap kegiatan dapat  terencana dengan baik dan berkelanjutan, terfokus dan terukur. Untuk itulah kami menawarkan sebuah konsep pengintegrasian program PJM Pronangkis yang dijalankan PNPM dan Musrenbangkel.  
PENGAWINAN METHODE MUSRENBANGKEL DAN PJM PRONANGKIS
Proses penyusunan PJM Pronangkis dan Murenbangkel  baik dari sisi dan methodologi pelaksanaan prosesnya hampir serupa dan sebangun, diakui maupun tidak  proses penyusunan PJM Pronangkis yang difasilitasi oleh PNPM lebih fokus dan spesifik, demikian juga dalam perencanaan lebih terstruktur dan mempunyai prespektif jangka menengah, tersusunya PJM Pronangkis telah melalui mekanisme identifikasi masalah dengan menggunakan instrumen Analisis Kemiskinan Partisipatif,  namun perencanaan yang difasilitasi PNPM masih terkotak dalam satu issue saja yaitu kemiskinan, sedangkan proses perencanaan dalam Musrenbangkel tidak menggunakan methodologi dan analisis kemisknan partisipatif, namun kelebihan dari Musrenabangkel cakupan perencanaannya pembanguanlebih luas, dari keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan, sehingga jika keduanya dielaborasi dan diintegrasikan akan lebih bermakna dan berdayaguna.
Dalam rangka meng-optimalkan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang mulai salah arah dan sasaran,  sebaiknya perencanaan dalam musrenbang mempunyai arah kebijakan umum kelurahan dan perencanaan jangka menengah / 5 tahunan disesuaikan dengan RPJMD, sehingga arah pembangunan lebih teralur mulai dari atas sampai lapisan bawah,  dan sebaiknya Dana Pembangunan Kelurahan lebih diarahkan menjawab 5 (lima ) kebutuhan dasar masyarakat, antara lain ; Kesehatan, pendidikan, permukiman, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur sebagai penunjang dari kempat point tersebut didepan. Dengan demikian usulan program masyarakat akan terfilter oleh mekanisme kebutuhan dasar, hal ini untuk mengeliminir usulan yang selama ini didasarkan kepada keinginan elit semata. Sedangkan tekkins  pelaksanaan dapat kita lihat alur didibawah ini;
              
penutup

Dengan menggunakan konsep tersebut didepan, kami berharap akan mampu mengembalikan ruh partisipasi yang selama ini mulai tergerus oleh kekecewaan masyarakat terkait dengan keluaran yang belum mampu menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, sebab dengan menggunakan instrumen analisis kemiskinan partisipatif, didalam pelaksanaannya akan melibatkan seluruh elemen warga terutama simiskin, untuk memetakan dan mengidentifikasi kebutuhan masayarakat secara substasi, sedangkan perencanaanya mengandung perspektif berkelanjutan, serta yang melakukan monitoring dan evaluasi akan dlakukan sendiri oleh segenap warga msyarakat, sehingga apabila terjadi penyimpangan akan tedeteksi secara dini.
Dokumen RPJM Kelurahan berisikan, Profil Kelurahan; Kumpulan identifikasi permasalahan per wilayah RW ; strategi mengatasi masalah yang terdiri dari program unggulan 5 tahunan dan program reguler; serta strategi pembiayaan.  Dokumentasi renstra Kelurahan  yang berwujud RPJM Kelurahan dalam matrukulasi ternaratif , akan diupayakan poster perencanaan pembangunan berbentuk poster yang nantinya akan ditempelkan ditepat tempat strategis di setiap RW, sehingga masyarakat dapat terus ikut memantau pelaksanaan program yang sedang dan akan berjalan.
Keuntungan lain dari program ini adalah teridentifikasinya peta potensi yang ada diwilayah kelurahan, jiak potensi ini dikelola tidak akan menutu kemungkinan akan melahirkan program unggulan dalam rangka menterjemahkan slogan “one village one product “, dan masih banyak kemungkinan kelebihan kelebihan yang dikemudian hari akan diketemukan dalam perjalan program ini.
SURAKARTA, 30 OKTOBER 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar